Awal bulan Mei yang ditandai dengan tanggal merah mengisyaratkan sejarah yang panjang terhadap pekerja. Setiap tanggal 1 Mei kita memperingati Hari Buruh Internasional. Penetapan hari tersebut beranjak dari adanya aksi demonstrasi besar-besaran yang diadakan oleh pekerja di Amerika Serikat pada tahun 1886. Demonstrasi tersebut menuntut pemberlakuan jam kerja yang semula dari 16 jam dalam sehari menjadi 8 jam dalam sehari.
Hingga hari ini, Hari Buruh tersebut masih diwarnai dengan cara yang sama yaitu unjuk rasa. Hal ini menjukkan bahwasannya hak-hak buruh masih belum terpenuhi. Ditambah perayaan May Day di Indonesia tahun ini berfokus terkait dengan UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November lalu.
Sebagai agent of change mahasiswa selalu memiliki kesempatan untuk menuangkan sikap idealisnya, terutama melalui wadah seperti komunitas atau organisasi yang menjadi tempat untuk berkumpulnya orang-orang dengan pemikiran terbuka yang disatukan dalam satu tujuan atau visi yang sama. Seperti halnya Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Palembang. Bertujuan untuk membela kaum tertindas, PMKRI Cabang Palembang memberikan pernyataan sikapnya dalam memperingati Hari Buruh Internasional. Sikap yang pada hari ini PMKRI Cabang Palembang tunjukkan adalah salah satu hal yang dilakukan guna mengajak kader dalam perhimpunan ini untuk lekas mengingat kembali visi dan misi PMKRI itu sendiri.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Palembang, Dea Veronica menyampaikan "Sebenarnya kita sudah sering mendengar kata buruh ini sejak lama. Di seluruh dunia khususnya di Indonesia, setiap awal Mei pada setiap tahun merupakan bulan yang berkaitan dengan buruh. Hal itu dapat dipahami sebagaimana diberitakan terutama dalam permasalahan tuntutan UU Cipta Kerja yang sangat merugikan para buruh. Pembahasan RUU Cipta Kerja sedari awal telah menuai kontroversi. Namun pembahasan terus berlanjut. Para buruh menilai, RUU tersebut dapat menciptakan pemutusan hubungan kerja massal, dan kesulitan ekonomi bagi kelompok pekerja dan Indonesia secara umum,” ungkapnya.
Senada akan hal tersebut, Presidium Gerakan Kemasyarakatan, Matius Delfian menegaskan, "telah hampir setengah tahun selepas disahkannya UU No 11 Tahun 2020 mengenai cipta kerja yang banyak merugikan buruh. Banyak masalah yang tak kunjung selesai dan pertanyaan mengenai keseriusan sikap pemerintah terhadap hal ini."
Adapun sikap yang diambil PMKRI Cabang Palembang ialah ikut menuntut hak buruh terhadap pemerintah dalam UU Cipta Kerja yang berupa :
Cabut UU No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP No.30 Tahun 2021 yang merupakan turunan nya.
Tolak Kontrak Tanpa Batas Status Pekerja
Penuhi Hak Buruh, baik kesejahteraan maupun keselamatan buruh.
Mengenai kesejahteraan lingkungan, PMKRI Cabang Palembang menuntut adanya peraturan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja yang mengabaikan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang akan mengancam keseimbangan dan keberlangsungan lingkungan hidup seluruh masyarakat akibat eksploitasi sumber daya alam.
Terkait dengan tuntutan yang dinyatakan, momentum pada Peringatan Hari Buruh ini dapat kita jadikan sebagai refleksi untuk melindungi nasib buruh dan pekerja yang kadangkala tidak menerima nasib hak yang sudah mulai terkikis akibat dari regulasi yang belum tepat.
Comments